
Tangerang(Bantenkita) – Jajaran petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta gagalkan penyelundupan 12.172 gram narkoba jaringan Internasional Malaysia-Indonesia pada Selasa (30/05/2023).
Barang haram tersebut berhasil diamankan oleh petugas gabungan narkoba setelah melakukan undercover dari tangan ke dua tersangka berinisial Ma(28) SU(29) di wilayah Lombok Tengah pada 13 Mei 2023 kemarin.
“Ini hasil dari Join operation dengan direktorat intergens. Kita berhasil mengagalkan narkoba golongan 1 yang disembunyikan dalam rongga 800 mangkok. Dimana mekanisme modusnya, dimasukan kedalam rongga mangkuk lalu dikirim lewat paket kiriman yang beralamat fiktif di wilayah Lombok raya NTB. Namun, kita selidiki nomor telpon yang ada di alamat paket tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Ma, (28) dan Tersangka SU (29) dengan barang bukti sebanyak 12.172 gram sabu kita amankan,” ujar Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media pada Selasa (30/05/2023) di Bandara Soetta.
Dikatakannya kasus ini bermula adanya informasi barang kiriman, tujuan penerima pelaku RS di raya lombok tengah. Dalam dokumen pengiriman diketahui tertulis sebagai peralatan memasak. “Setelah dilakukan pendalaman pada paket tersebut, petugas kami menemukan bungkusan alumunium foil serbuk putih dengan berat masing masing 15 gram. Modus ini relatif sederhana yang kerap di lakukan oleh para jaringan internasional yang kita sering ringkus,” ungkapnya.
Menurutnya modus baru dengan sembunyikan di mangkok yang mereka samarkan. Setelah terkena X-Ray terlihat oleh petugas. Dan di periksa di laboratorium bea cukai di Jakarta ini adalah benar benar sabu. “Kemudian kita kordinasi ditres narkoba Polda Metrojaya untuk dikembangkan lebih lanjut dari 15-23 sampai tujuan di lombok raya tengah,” ungkapnya
“Lalu Kita tangkap dua tersangka ini sebagai penerima, namun alamat yang digunakannya itu fiktif. Setelah penyelidikan lebih dalam sangat mengetjukan. Bahwa pengendalinya mereka ini berinisial C yang saat ini salah satu narapidana di Batam. Semoga ini bisa ditemukan untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini terus kita kembangkan sampai akhir atas kasus ini,” ungkap Gatot.
“Dari kejadian ini, kita mampu menyelamatkan anak bangsa 60.860 orang generasi bangsa dari ancaman bahayanya narkoba. Dan untuk kedua tersnagka kita jerat dengan hukuman dari 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya.
“Kita sudah tanya mereka, kalau sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Lombok, Bali dan sekitarnya. Yang jelas di objek objek wisata yang ada di wilayah sekitar,” pungkasnya. (Sam)