
Tigaraksa, Tangerang, (Banten Kita) – Takshow di Radio salah satu cara yang dilakukan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk berinteraksi dengan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Disela-sela waktu kesibukannya A Zaki Iskandar didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini hadir langsung talkshow di Radio Tangerang Gemilang 91 Fm yang berada di lantai 5 Gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (16/3/2020).
Talkshow ini dipandu oleh penyiar Tangerang Gemilang Radio Okky Nuryanti, acara berlangsung sekitar 30 menit dari pukul 9.30 Wib dan berakhir pukul 10.00 Wib. Topik yang disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Tangerang yaitu tentang isu yang sedang hangat yang melanda berbagai negara saat ini yaitu virus Corona.
Penyiar Radio Okky Nuryanti langsung menyapa Bupati yang duduk dihadapannya dengan ucapan yang santun dan sama selamat siang pak bupati, apa kabar, selamat datang di studio Tangerang Gemilang Radio 91 Fm?.
Selanjutnya Okky Nuryanti yang biasa bawa acara program Bupati dan Parlementarian ini langsung mengajukan pertanyaan kepada pak Zaki yang sudah siap menyapa langsung masyarakat Kabupaten Tangerang pendengar setia Tangerang gemilang radio.
Seperti yang kami ketahui bersama kata penyiar Okky, Bupati Tangerang sudah mengeluarkan surat imbauan antisipasi penyebaran virus Covid 19 kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, apa saja imbaunya?
Pertanyaan tersebut langsung di jawab Bupati Tangerang A Zaki Iskandar kepada pemirsa pendengar setia On Air Tangerang Gemilang Radio 91 Fm, mengatakan, “masyarakat Kabupaten Tangerang tidak perlu panik, saya juga sudah mengeluarkan surat edaran imbauan antisipasi penyebaran Antisipasi Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat Se Kabupaten Tangerang”.
Bupati juga mengatakan, pihaknya juga sudah menerapkan satu pintu masuk di setiap kantor dan kepada masyarakat yang masuk juga di chek suhu tubuhnya, pihaknya juga menyediakan fasilitas seperti Cuci Tangan memberikan masker dan hand sanitizer
“Mudah-mudahan masyarakat kita lebih peduli akan kebersihan tubuh dan lingkungannya saya berharap ini terus dilakukan dalam jangka yang panjang agar kita sehat dan lingkungan menjadi bersih” ucapnya
Surat edaran imbauan antisipasi penyebaran Covid-19 tertuang dalam Nomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020. Surat edaran tersebut memuat sebelas poin yaitu:
Memberikan sosialisasi kepada pegawai, keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi COVID-19.
Mengimbau untuk meliburkan aktifitas pendidikan di semua level tingkatan (PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs) dan PKBM/Lembaga Kursus lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.
Penutupan tempat-tempat hiburan dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.
Penundaan acara-acara publik dan pembatasan jam operasional tempat-tempat keramaian seperti restauran, cafe, karaoke, dll.
Menjaga kebersihan lingkungan kantor pemerintahan dan swasta serta lingkungan pemukiman di wilayah Kabupaten Tangerang.
Untuk menunda bepergian ke tempat-tempat keramaian, keluar kota sampai dengan penyebaran COVID-19 terkendali.
Penundaan agenda-agenda yang menimbulkan resiko penyebaran COVID-19 seperti peringatan hari besar agama, apel, upacara, resepsi, dll.
Fasilitas-fasilitas umum diwajibkan menyediakan thermal scanner untuk tamu dan pegawai dan menyediakan sabun pencuci tangan atau cairan antiseptik yang mudah diakses.
“Diimbau kepada masyarakat untuk berperan serta melakukan pembersihan karpet, handle pintu/jendela, railing tangga serta alat yang sering disentuh secara umum,” katanya.
Untuk sementara tidak melakukan kegiatan kontak fisik langsung (bersalaman atau cium pipi kanan cium pipi kiri, cium tangan, dll).
Himbauan ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran COVID-19. (Rid/Ril)