
Serang(Bantenkita)- Guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang resmi mencanangkan program Desa Binaan Imigrasi pada Kecamatan Pontang dan Tirtayasa di Hotel daerah Cikande Serang pada Rabu (13/09/ 2023).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hasrullah,Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dipilih sebagai Desa Binaan Imigrasi, karena di wilayah tersebut termasuk daerah-daerah rawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.
”Pencanangan Program Desa Binaan Imigrasi ini dapat diperluas pada desa-desa lain di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang”,ujar Hasbullah.
Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Ujo Sujoto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, menjadi pionir pencanangan program Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Serang karena masih cukup banyak WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri.
“Mereka direkrut dengan modus penipuan dengan iming iming gaji besar. Namun kenyataannya tidak sesuai harapan, bahkan ada yang dipaksa untuk terlibat dalam tindak pidana scamming,” ungkapnya.
“Harapan dari pencanangan program ini adalah agar tidak ada lagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus bekerja di luar negeri dari desa-desa di wilayah Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang,” ucap Sujoto. (Sam)