
Tangerang(Bantenkita) – Hari ini pada Jumat (15/12/2023) pagi Bawaslu Kota Tangerang bersama jajaran kepolisian dan Satpol PP kota Tangerang melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang di sejumlah tempat- tempat terlarang.
Pencopotan tersebut dilakukan sesuai PKPU No.15 tahun 2023 yang berlaku. Alhasil, ratusan alat peraga kampanye yang telah dikumpulkan langsung dibawa dan diamankan oleh petugas.
Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas, Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam Machus mengatakan hari ini kita lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di jalan jalan protokol dan yang terpasang di pohon dan di tembok. Karena memang sesuai PKPU no 15 itu adalah tempat-tempat yang dilarang.
Dimana, penertiban ini kita lakukan bersama panwascam serentak di kota Tangerang bersama trantib Kecamatan. Kemarin kita melakukan koordinasi bersama satpol PP untuk menertibkan apk yang terpampang di tempat tempat terlarang.
” Hari ini kita turun langsung bersama, pol PP dan di bantu pihak Polres dan Polsek se-kota Tangerang. Sebelumnya Bawaslu kota Tangerang sudah mengeluarkan himbauan kepada peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tempat yang di larang, salah satunya itu adalah di pohon” ucap Faridal saat diwawancarai awak media pada Jumat (15/12/2023) di lokasi.
“Tapi kita terima laporan dari warga banyak baliho-baliho caleg yang terpampang di pohon-pohon, tiang listrik, dan jalan protokol yang sudah diatur untuk tidak dipasang,” tambahnya.
“Di hari pertama penurunan serentak ini kita belum ada laporan identifikasi soal hasil jumlah apk yang sudah diturunkan. Kita tidak berat sebelah, artinya semua apk yang melanggar kita tertibkan tanpa pandang bulu,” kata Farid. (Sam)