Tangerang(BantenKita)- Memiliki identitas kependudukan adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh semua masyarakat di tanah air sejak memasuki usia 17 tahun. Sudah pasti, pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat terus ditingkatkan dan menyesuaikan kebutuhan pemohon yang ada di setiap wilayah.

Memasuki awal tahun 2024 di era Transformasi digital saat ini, Kecamatan Tangerang tengah disibukan oleh pemohon perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh para remaja yang baru memasuki usia 17 tahun.

” Di awal tahun ini pelayanan kecamatan  Tangerang tengah disibukan pembuatan IKD yang dilakukan oleh para anak muda yang memasuki usia remaja. Pelayanan identitas kependudukan seperti, KIA, KTP, Perpindahan data dan sebagainya itu kita tetap melayani setiap harinya,” ucap Camat Kota Tangerang, Yudi Pradana saat diwawancarai Bantenkita.com pada Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya.

Yudi mengatakan, pembuatan KTP para remaja di kota Tangerang mencapai sekitar 1.000 pemohon di awal tahun ini. Adapun Pelayanan kependudukan di Kecamatan Tangerang hadir setiap hari kerja. 

“Jadi bagi warga yang ingin mengurus berkas pentingnya bisa datang saja langsung ke sini, ke dukcapil pun bisa, dan bahkan daftar online lebih simpel. Setelah registrasi, pemohon tinggal menunggu dan mengecek sudah sejauh mana prosesnya. Nanti akan dijawab oleh petugas kami jika KTP-nya sudah jadi, setelah itu baru tinggal ambil saja fisiknya ke sini,” ungkapnya.(Adv)