
Tangerang(BantenKita)- Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengingatkan kepada seluruh parpol untuk mengikuti peraturan yang sudah berlaku di Kota Tangerang. Terlebih dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang aman dan tidak merugikan pengendara yang melintas di jalan protokol.
” Dalam kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh partai agar tidak sembarangan memasang APK di jalan protokol. Kemarin, di wilayah Jakarta telah terjadi APK yang jatuh menimpa pengendara. Maka dari itu himbau kepada parpol untuk tidak menaruh APK di jalan-jalan protokol,” ujar Komarullah dalam kegiatan Silatuhrahmi Forkopimda dengan Pimpinan Partai Politik di Puspemkot Tangerang, Kamis (18/1/2024).
” Sekali lagi saya berharap parpol bisa mematuhi aturan yang ada. Semoga kedepannya kita bisa kerja sama menjaga kedamaian dalam perhelatan pemilu besok. Sehingga kita semua tidak menimbulkan perpecahan satu sama lain,” ucap Komarullah.
SebelumnyaĀ Bawaslu Kota Tangerang bersama jajaran kepolisian dan Satpol PP kota Tangerang juga telah melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpampang di sejumlah tempat- tempat terlarang.
Pencopotan tersebut dilakukan sesuai PKPU No.15 tahun 2023 yang berlaku. Alhasil, ratusan alat peraga kampanye yang telah dikumpulkan langsung dibawa dan diamankan oleh petugas.
Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas, Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam Machus mengatakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di jalan-jalan protokol dan yang terpasang di pohon dan di tembok. Karena memang sesuai PKPU no 15 itu adalah tempat-tempat yang dilarang.(Sam)