Tekan Sebaran COVID-19 di Desa, Gubernur Surati Bupati se-Provinsi Banten

Serang, (Banten Kita) – Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) serta sebagai upaya penanganan COVID-19 di Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyurati seluruh bupati se-Provinsi Banten untuk penanggulangan penyebaran/dampak COVID-19 di desa.

Surat dengan nomor 440/000866-BPPMD/2020 tertanggal 15 April 2020 tersebut didasari atas Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, SE Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan Surat Mendagri Nomor 440/2703/SJ, Tanggal 2 April 2020, Hal Penanggulangan Dampak COVID-19 di Desa, SE Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan Kepgub Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di Wilayah Provinsi Banten.

Untuk itu, Gubernur menginstruksikan agar para bupati melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di desa diantaranya, dengan mendorong pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten, serta mendorong pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19.

Instruksi selanjutnya para bupati memfasilitasi Pemerintah Desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Gubernur, Rabu (15/4/2020)

Gubernur meminta para bupati agar dalam melakukan perubahan terhadap APBDesa Tahun Anggaran 2020 agar Pemerintah Desa mempedomani SE Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa serta mengalokasikan anggaran dalam APBDesa untuk antara lain, pembangunan infrastruktur di desa dilaksanakan secara swakelola dengan Sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.

Kemudian melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya, pendataan penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima.

Gubernur juga meminta bupati mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan dan penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di ruang publik yang ada di Desa, menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan wabah dan penularan COVID-19.

Para bupati diminta pula menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain, serta melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain, pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pemantuan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19.

“Kemudian penyediaan Ruang Isolasi di Desa, membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi, menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga masyarakat sebagaimana hasil pendataan tidak termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Program Jaring Pengamanan Sosial dari Pemerintah Pusat maupun Daerah,” kata gubernur menjelaskan.

Kemudian, lanjut Gubernur, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya isolasi/karantina wilayah atas Penyebaran COVID-19 di desa masing-masing, Pemerintah Desa dalam mengalokasikan anggaran untuk menekan penyebaran COVID-19 selain yang telah disebutkan diatas, sebaiknya perlu mengalokasikan anggaran untuk antara lain, menyediakan Paket Sembako bagi warga masyarakat yang kurang mampu, pengadaan Bahan Pangan dan Sandang (untuk menghindari panic buying) dan pengadaan Sistem Informasi Kesehatan Desa.

Gubernur meminta ada penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, seperti; Biaya Operasional Satgas/Relawan Pencegahan COVID-19 Tingkat Desa, Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan, Pengadaan belanja cetak Baliho/Poster/Selebaran yang berisi imbauan terkait pencegahan/antisipasi penyebaran dan informasi penting lainnya berkenaan dengan COVID-19 dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.

Untuk itu, Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten melalui DPMD/DPMPD agar melakukan fasilitasi dan pendampingan atas perubahan APBDesa dalam rangka Penanganan COVID-19 di tingkat Desa.

“Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa juga agar bersinergi dengan Satgas di Tingkat Kabupaten dan bersama-sama dengan Relawan Desa melakukan pengawasan dan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya Pelaku Perjalanan yang baru kembali ke Desa.

Namun, bagi Desa yang belum membentuk Relawan Desa agar segera melakukan pembentukan sebagaimana Desa Tanggap COVID-19 dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta perubahannya,” tutup Gubernur. (Rid/Ril)