
Serang, (BantenKita) – Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang No. 34 tentang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas yang tepat nya di Jalan Jiwantaka I Kampung Baru, Kota Serang.
Petugas Jasa Raharja Vinny Nurina melakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan korban meninggal dunia akibat terlindas oleh sepeda motor yang menyeret Ravais yang berusia 6 tahun. Sebagai pejalan kaki, korban dalam lingkup Tahun 1964, pada (Selasa, 2 April 2024)
Penyerahan Santunan bertempat di kediaman korban yang tidak jauh dari tempatbesar Terjadi kecelakaan lalu lintas atas nama korban Muhammad Ravais (6) motor, tiba di tkp di duga pengendara motor tidak konsentrasi karena m sepeda motor tersebut tersebut menabrak korban yang sedang berjalan. mendapatkan perawatan karena mengalami cidera di bagian kepala sebelum Prawiranegara Serang” Jelas Vinny, Petugas Jasa Raharja yang melakukan su
PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya.
“A bapaknya, bapaknya sedang sakit dan kurang bisa melihat dengan jelas, ibu Bernama Rasnah sebagai ahli waris yang sah”, Sebut Vinny.
PT. Jasa Rab sungkawa yang sedalam dalamnya atas kepergian almarhum, semoga dite yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta keluarga yang ditinggalkan. (Ril)