
Serang, (BantenKita) – Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah Undang – Undang No. 33 dan 34 yang menangani kecelakaan lalu lintas di darat, laut, maupun udara, Jasa Raharja sebagai first layer penjamin korban laka lantas yang terjadi di wilayah samsat kota Serang Petugas Jasa Raharja dengan sigap mengunjungi korban kecelakaan lalul intas yang berada di Rumah Sakit serta memberikan kepastian jaminan biaya pada korban laka lantas.
Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Drajat Prawiranegara terkait korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Serang, pada Sabtu (20 April 2024)
Korban merupakan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama yang hendak pulang dari sekolah sebelum kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh korban mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Drajat Prawiranegara.
“Adapun maksud kunjungan ini yaitu memastikan apakah dari keluarga korban sudah melapor dalam hal ini kepada pihak kepolisian selaku yang berwenang dalam menerbitkan Laporan Polisi”, Ujar Vinny.
Apabila keluarga korban atau yang mewakili sudah melapor ke Polres tempat kejadian kecelakaan, selanjutnya Petugas Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan Polres setempat untuk penerbitan Surat Jaminan.
Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian khususnya wilayah Polres Serang Kota untuk memastikan diterbitkannya Laporan Polisi (LP) Kejadian laka lantas tersebut. Surat Jaminan Rumah Sakit untuk kasus laka dalam jaminan Jasa Raharja akan diinformasikan segera kepada pihak korban dan rumah sakit.
“Setiap korban laka lantas yang terjamin Jasa Raharja akan dibiayai maksimal 20 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit. Jasa Raharja turut prihatin atas kejadian yang dialami korban, semoga tidak ada lagi kejadian serupa dan diharapkan kepada seluruh pengendara agar selalu berhati-hati serta tertib berlalu lintas.” ujarnya. (Ril)