
Lebak, (Banten Kita) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Utama Serang menggelar Focus Group Discussion (FGD), sekaligus memberikan bantuan 2 ton beras bagi warga Lebak yang kurang mampu di saat Pandemi COVID-19, Kamis (4/6).
Dihadiri Asisten Daerah serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebak, kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Terbatas Setda Lebak itu tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan menjaga jarak dan senantiasa menggunakan masker untuk menekan angka penyebaran pandemi COVID-19.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi resiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang, Didin Haryono menjelaskan BPJAMSOSTEK memiliki empat program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
“BPJS Ketenagakerjaan ini misinya melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja, baik itu formal maupun informal, jadi kami harap lebih banyak lagi masyarakat yang sadar untuk bisa memanfaatkan program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu Asisten Administrasi Umum dan Kesra Setda Lebak Febi Hardian menyampaikan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini sangat memberi banyak manfaat bagi para pekerja.
Ia menjelaskan kegiatan hari ini lebih kepada diskusi dengan BPJS Naker dalam rangka meningkatkan kolaborasi antara BPJS dan Pemkab, yang selama ini sudah dibina dengan baik dan terus melakukan koordinasi dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di lebak terutama perlindungan bagi tenaga kerja honor yang ada di pemda, mulai dari OPD-OPD dan perangkat desa.
“Pemerintah Kabupaten Lebak menyambut baik kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini sangat bermanfaat untuk jaminan kecelakaan dan kematian bagi pekerja, baik formal ataupun informal dengan iuran yang sangat terjangkau kurang dari Rp10.000 perbulan sesuai dengan upah pekerja masing-masing,” ungkap Febi.
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Utama Serang memberikan bantuan berupa dua ton beras kepada Pemkab Lebak untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi pandemi COVID-19.