
Tangerang(Bantenkita)- Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menggelar Deklarasi Jihad Perangi Bank Keliling, Pinjaman Online dan Judi Online di Taman Elektrik Kota Tangerang pada Kamis (27/2/25).
Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Kota Tangerang Yusra Aisyah mengatakan, deklarasi jihad ini bertujuan untuk membantu dan menyadarkan masyarakat Kota Tangerang yang terjerat pinjaman online, judi online dan bank keliling.
“Kami dari MUI Kota Tangerang Komisi PRK merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlena dengan penyakit rohani ini. Sebab ini harus menjadi perhatian serius, karena sudah memakan banyak korban terutama bagi kalangan remaja dan perempuan,” ujarnya.
Aksi yang diikuti berbagai organisasi masyarakat dan pekerja sosial masyarakat (PSM) ini diharapkan bisa mendapat perhatian khusus agar nantinya bisa dibuatnya peraturan yang melarang judi online, pinjaman online dan bank keliling.
“Sejumlah ormas dan PSM seperti Aisyiyah, FKU, Mujahadah, BKMT, Format Akhlakul Karimah, dan seluruh PRK se-kecamatan di Kota Tangerang turut hadir untuk menyuarakan aspirasi tentang keresahan penyakit rohani ini,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri mengatakan, salah satu prioritas program dakwah MUI di tahun 2025 ini pihaknya berupaya menyelamatkan masyarakat di Kota Tangerang dari jeratan dan pengaruh judi online.
Maraknya pinjaman online dan judi online telah menjerat jutaan masyarakat Indonesia. Khususnya di Kota Tangerang sudah banyak korban karena kecanduan judi online yang kemudian mengambil jalan pintas meminjam uang melalui pinjol. Karena tidak dapat membayar cicilan pinjol, akhirnya korban mengalami intimidasi hingga stres, depresi bahkan sampai banyak yang mengakhiri hidupnya.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi kita MUI, kita ingin menyelamatkan masyarakat, khususnya warga Kota Tangerang, khususnya umat Islam di Kota Tangerang,” ungkap KH Baijuri saat dihubungi, Kamis (27/2).
,
KH Baijuri mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima yang kemudian dilakukan investigasi oleh tim MUI, bahwa bank keliling, pinjaman online dan judi online ini sudah sangat berbahaya memengaruhi masyarakat Kota Tangerang.
Dia menyebut, kebanyakan korban yang terlibat bank keliling, pinjaman online dan judi online adalah perempuan dibanding laki-laki. Usianya mulai dari usia sekolah SMP hingga lansia.
“Luar biasa masifnya, titiknya sudah luar biasa di kota Tangerang, korbannya sudah banyak. Kemaksiatan ini harus diperangi, kami konsentrasi prioritas ingin bersama-sama melawan,” tegasnya.
Oleh karenanya, ia mengajak pemerintah termasuk jajaran DPRD kota Tangerang serius dalam memerangi ketiga bentuk kemaksiatan tersebut. Dia juga mendorong adanya regulasi seperti peraturan daerah (Perda) yang menjadi payung hukum dalam memerangi hal tersebut.(dty)