Wali Kota Tangerang, Sachrudin (bersama dan Sugiyanto Lie, Direktur TangCity Mall saat melakukan uji emisi kendaraan.

Pencemaran udara menjadi salah satu isu lingkungan paling serius yang dihadapi kota kota besar, termasuk kota tangerang. Partikel polutan seperti PM 2,5 dapat memberikan dampak langsung terhadap kesehatan masyarkat, mulai dari gangguan pernapasan, penyakit antung, hingga menurunkan kualitas hidup. Berdasarkan hasil inventarisasi emisi tahun 2023, aktivitas komersial di Kota Tangerang menyumbang sekitar 33% dari total beban emisi PM 2.5, menjadikannya salah satu sektor prioritas dalam upaya pengendalian pencemaran udara.

Tangerang, April 2025 — Sebagai bentuk tanggung jawab dan kolaborasi lintas sektor, Pemerintah Kota Tangerang menggagas program Rencana Aksi Udara Bersih Pada Sumber Area Aktivitas Komersial. Tangcity Mall menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dengan menandatangani perjanjian kerjasama bersama Pemerintah Kota Tangerang.

Komitmen yang akan diwujudkan antara lain berupa penghijauan menggunakan pohon emisi. Tangcity Mall juga akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan uji emisi kendaraan secara berkala di area komersial.

“Kami percaya bahwa pusat perbelanjaan bukan hanya berfungsi sebagai ruang transaksi ekonomi, namun juga memiliki peran penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, penandatanganan komitmen hari ini bukanlah sekadar seremoni, akan tetapi menjadi tonggak penting dalam perjalanan kami untuk mengambil bagian dalam menjaga kualitas udara dan

Acara penandatanganan berlangsung pada Kamis, 17 April 2025 di Lobby Perintis Tangcity Mall, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, Wakil Wali Kota H. Maryono Hasan, serta jajaran manajemen Tangcity Mall yaitu Rawanto selaku Building Manager dan Sugiyanto Lie selaku Direktur. Dalam rangkaian acara tersebut, digelar pula kegiatan uji emisi gratis untuk 50 kendaraan (25 motor dan 25 mobil) yang berlangsung di parkiran perintis TangCity Mall dari jam 10.00 wib hingga selesai.

Sementara, Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan bahwa udara bersih merupakan hak setiap warga dan menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan yang ada di Kota Tangerang.

” Kualitas udara yang baik menjadi salah satu indikator yang penting dalam mewujudkan kota yang sehat, berkelanjutan, serta layak huni bagi generasi sekarang maupun di masa yang akan datang. Penandatanganan komitmen bersama ini merupakan salah satu upaya bersama kita dalam mewujudkan rencana aksi udara bersih di kota Tangerang yang menjadi program 100 hari kerja Wali Kota dan wakil walikota Tangerang 2025-2030,” ungkapnya.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan kawasan komersial yang lebih ramah lingkungan. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, sehingga kota Tangerang diharapkan dapat terus bergerak menuju masa depan yang lebih bersih dan sehat” kata Sachrudin saat diwawancarai awak media di lokasi. (Sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *