
Tangerang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Tangerang Indah Hayati melakukan kunjungan kepada pemilik angkutan umum di wilayah Serpong Tangerang.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pemilik angkutan umum agar mengetahui kewajibannya membayar (IWKBU) Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang fungsinya adalah sebagai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sekaligus menginformasikan Program Penghapusan Pokok Denda SWDKLLJ yang sedang berjalan di samsat wilayah Tangerang.
Jasa Raharja adalah perusahaan yang memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam UU No. 33 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Sedangkan dalam UU No.34 Tahun 1964, dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dan setiap korban yang berada dalam suatu kendaraan, termasuk pengguna sepeda motor.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menyampaikan bahwa Jasa Raharja Tangerang mendukung Peraturan Gubernur Provinsi Banten tentang Program Penghapusan Pokok Denda dan mensosialisasikan tugas dan fungsi PT Jasa Raharja melalui ketentuan ini, semua penumpang moda transportasi mendapat jaminan dan berhak atas santunan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Besarnya jumlah santunan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017 yaitu sebesar Rp 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ) untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) untuk biaya perawatan korban luka-luka. Program asuransi sosial ini mencakup berbagai jenis santunan termasuk bagi yang meninggal dunia, cacat tetap, perawatan medis, penggantian biaya penguburan, serta manfaat tambahan seperti penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulans,“ tutup Panji. (Rid)