Petugas razia Operasi Patuh Maung 2025

Serang, (BantenKita) – Operasi Patuh Maung 2025 terus digencarkan oleh Ditlantas Polda Banten bersama Polres jajaran guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pada hari ke-5 operasi yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Penancangan, Cipocok Jaya, Kota Serang, puluhan pengendara terjaring razia dengan teguran dan tilang di tempat.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi menyampaikan bahwa sejumlah pelanggaran ditemukan dalam kegiatan tersebut. “Petugas menindak langsung pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga melaju dengan kecepatan tinggi. Selain itu, pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman juga turut ditilang,” katanya, Kamis (18/7).

Operasi Patuh Maung 2025 berlangsung selama 14 hari, dimulai pada 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Delapan jenis pelanggaran menjadi fokus utama razia ini.

Delapan Sasaran Utama Operasi Patuh Maung 2025:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Berboncengan lebih dari satu orang
  4. Tidak memakai helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  7. Melawan arus
  8. Melebihi batas kecepatan

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” ujar Leganek.

Ia berharap, melalui penindakan langsung di lokasi, masyarakat akan lebih patuh terhadap aturan yang berlaku. “Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *