
- Petugas Jasa Raharja Banten Berkunjung ke PT Krakatau Bandar Samudera di Kota Cilegon Sosialisasikan Wajibnya Bayar PKB dan SWDJLLJ
Cilegon, (BantenKita) – Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melaksanakan kunjungan ke PT Krakatau Bandar Samudera di Kota Cilegon untuk memberikan sosialisasi langsung terkait pentingnya administrasi kendaraan yang tertib, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program jemput bola Jasa Raharja yang bertujuan membangun sinergi dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha pemilik armada kendaraan operasional. Dalam kunjungan tersebut, tim Jasa Raharja menyampaikan edukasi terkait manfaat SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Pembayaran PKB dan SWDKLLJ bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat pengguna jalan. Dengan membayar tepat waktu, perusahaan turut mendukung keberlangsungan jaminan kecelakaan lalu lintas yang disediakan negara melalui Jasa Raharja,” ujar Arny Irawati Tenriajeng, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten.
Melalui kegiatan ini, diharapkan PT Krakatau Bandar Samudera dan perusahaan lainnya dapat menjadi contoh dalam menaati regulasi yang berlaku dan turut aktif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan edukasi dan membangun kolaborasi strategis dengan berbagai sektor, demi terciptanya transportasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab di wilayah Banten.
Sekilas Jasa Raharja
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;
Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan
Selain bidang usaha utama di atas, Perseroan dapat melakukan bidang usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, khususnya pasal 33 yang berbunyi: Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Asuransi Sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi. Sosial dan pasal 34 yang berbunyi: Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dalam menyelenggarakan usahanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya, maka Perusahaan hanya menjalankan bidang Asuransi Sosial. (Rid)