
Serang, (BantenKita) – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal lintas daerah, dengan menyita lebih dari 35 ribu butir obat dan menangkap dua tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kabupaten Pandeglang, Banten. Tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan.
Tersangka pertama, YS (33), ditangkap pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang.
Ribuan Obat Disita di Dua Lokasi
Dari tangan YS, polisi menyita 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai Rp245.000, dan satu unit ponsel. Hasil interogasi mengarah pada tersangka kedua, AR (32), yang beroperasi di Jakarta Utara.
Tim kemudian menangkap AR pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.
Dari lokasi tersebut, disita:
- 15.300 butir Tramadol HCL
- 10.370 butir Trihexyphenidyl
- 9.528 butir Hexymer
- Uang tunai Rp650.000
- 61 pak plastik klip bening
- Satu unit ponsel
Modus: Kedok Toko Kosmetik
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyatakan, pelaku menjual obat keras dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Penjualan dilakukan tanpa izin resmi dan tidak sesuai aturan distribusi farmasi.
“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan 15.000 jiwa dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang,” ujar Kombes Pol. Wiwin Setiawan.
Ia menambahkan bahwa nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp150 juta.

Tersangka DPO Masih Diburu
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi juga masih memburu satu tersangka lain berinisial SL yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Polda Banten terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan jiwa,” tegas Wiwin. (Ril)