Taufik beserta tim Jasa Raharja Wilayah Banten kunjungi pemilik kendaraan di Rangkasbitung, Desa Kolelet Wetan, Desa Narimbang Mulia dan Desa Muara Ciujung Timur

Rangkasbitung, (BantenKita) – Sudah menjadi komitmen Jasa Raharja guna meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah melaksanakan kunjungan ke setiap rumah pemilik kendaraan yang masa pajaknya telah jatuh tempo.

Diketahui Kecamatan Rangkasbitung menjadi salah satu kecamatan dengan jumlah kendaraan yang pajaknya jatuh tempo tertinggi.

Pada Hari senin tanggal 04 Agustus 2025 Taufik beserta tim Jasa Raharja Wilayah Banten telah melaksanakan kunjungan di beberapa desa di wilayah Kecamatan Rangkasbitung tepatnya di Desa Kolelet
Wetan, Desa Narimbang Mulia dan Desa Muara Ciujung Timur.

Dalam kunjungannya Taufik beserta tim Jasa Raharja Banten mengingatkan masa jatuh tempo pajak kendaraan yang dimiliki dan menginformasikan kepada pemilik kendaraan akan perpanjangan kebijakan relaksasi pajak daerah sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.

Baca Juga: Manifest Akurat, Santunan Cepat Sosialisasi Jasa Raharja di Pelabuhan Merak

Lili sebagai salah satu pemilik kendaraan yang dikunjungi mendapatkan manfaat informasi untuk proses balik nama, sebab menurut Lili nama yang tertera di data kendaraan masih atas nama ayahnya yang sudah meninggal.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng menegaskan, bahwa kegiatan kunjungan ini tidak hanya bentuk upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, namun sebagai salah satu cara mendapatkan masukan yang membangun dari masyarakat terutama dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;

Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;

Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan

Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan. (Rid)