
- Polisi ungkap kasus perampokan truk solar di Tol Banten
Serang, (BantenKita) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sindikat perampokan bersenjata yang menyasar truk tangki pengangkut solar di ruas Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Kilometer 75.
Enam pelaku berhasil diringkus, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Salah satunya diketahui sebagai pemegang senjata api.
Modus Terencana dan Menggunakan Senjata Api
Peristiwa perampokan terjadi pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban adalah sopir dan kernet truk yang mengangkut 14 kiloliter solar.
“Para pelaku merencanakan aksi dari sebuah rumah di Lebak, lalu standby di rest area Tol Balaraja untuk menghadang truk,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (6/8/2025).
Pelaku menodong korban dengan senjata api, melakban mata dan mengikat tangannya, kemudian memindahkan korban ke dalam mobil pelaku.
Truk korban dibawa ke lokasi lain untuk dikosongkan. Solar curian dijual ke penadah dan para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp110 juta.
Uang hasil kejahatan dibagi rata kepada enam pelaku, masing-masing menerima Rp11,5 juta.
Korban kemudian ditinggalkan di pintu keluar Tol Serang Barat dalam kondisi truk sudah kosong.
Baca Juga: Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Oplosan Food Station
Sindikat Sudah Empat Kali Beraksi
Penyelidikan sejak laporan diterima membuahkan hasil. Empat pelaku ditangkap pada 2 Agustus dan dua lainnya pada 3 Agustus.
“Dua dari enam pelaku diketahui anggota ormas, satu dari KKPMP dan satu dari Grib Jaya,” ungkap Dian.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini sudah empat kali beraksi dengan modus yang sama.
Barang bukti yang diamankan meliputi truk tangki, mobil Avanza, handphone, kartu e-toll, serta sisa uang hasil kejahatan. Polisi juga masih memburu mobil Terios yang digunakan pelaku dan penadah solar curian.
“Mohon doa dan dukungan masyarakat agar pelaku utama yang bersenjata segera bisa kami tangkap,” – Kombes Pol Dian Setyawan
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sindikat ini diketahui telah empat kali melakukan aksi serupa. Tiga TKP berada di wilayah hukum Jawa Barat, satu di Banten. Modusnya konsisten yakni menghadang truk tangki solar di jalan tol dan menyekap korban.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi truk tangki, satu unit mobil Avanza, handphone, e-toll, dan uang hasil kejahatan. Satu unit mobil Terios masih kami cari,” jelas Dian.
Pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi penadah solar hasil curian dan tengah melakukan pengejaran terhadapnya. Dian meminta dukungan publik agar pelaku utama yang bersenjata api segera tertangkap.
“Mohon doa rekan-rekan media. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap,” tutupnya.(Weli/Rid)