
Serang, Bantenkita.com – Sebanyak 6.025 warga binaan di Provinsi Banten mendapat remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, sementara 6.683 lainnya memperoleh remisi dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 245 orang langsung dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten, Ali Syahbana, menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
“Yang bebas langsung dari remisi umum adalah 220 orang, sedangkan dari remisi dasawarsa ada 25 orang,” kata Ali di Serang, Minggu.
Ali menekankan, kebebasan yang diterima warga binaan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Penekanan kami adalah agar warga binaan yang bebas bisa diterima keluarga dan masyarakat, serta memberikan manfaat untuk dirinya, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Gubernur Banten Andra Soni yang hadir menyerahkan keputusan remisi, mengingatkan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan.
“Lembaga pemasyarakatan harus melaksanakan pembinaan sebaik-baiknya dan menjaga integritas. Kepada warga pembinaan, ikutilah proses pembinaan dengan baik agar setelah selesai masa pidana bisa kembali ke masyarakat dengan posisi yang lebih baik,” katanya.
Bagi penerima remisi, keputusan ini menjadi momentum untuk memulai kembali hidup baru. Teguh Panji Ramadhan, salah seorang warga binaan yang bebas setelah dua tahun menjalani pidana kasus asusila, mengaku bersyukur.
“Alhamdulillah rasanya senang banget bisa keluar. Rencana saya mau kerja lagi, sebelumnya jualan ayam goreng. Saya mau buktiin sama orang tua bahwa saya bisa sesuai yang mereka harapkan,” ucapnya.
Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik, disiplin, serta aktif mengikuti pembinaan. Pemerintah berharap langkah tersebut bisa memberi motivasi untuk mempercepat reintegrasi sosial.