
Serang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Samsat Kota Serang Nurochman
melakukan kunjungan ke Perusahaan PT. Mahkota Inti Sejahtera Kota Serang. Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisasi tentang Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2025. Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu serta paham manfaat dari membayar PKB dan SWDKLLJ. Selain itu Jasa Rahrja memberikan edukasi kemudahan saat membayar
Pajak Kendaraan secara Online.
“Dalam pertemuan Jasa Raharja menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga : Jasa Raharja Samsat Pandeglang Laksanakan SIGAP Di Kp Palanyar, Pandeglang
Selain itu Nurochman juga mengsosialisasikan tentang Pelayanan Asuransi Jasa Raharja bagi Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dari Lokasi yang berbeda Kepala Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng menjelaskan upaya sosialisasi serta kunjungan langsung ini diharapkan agar dapat tersampaikan langsung program dan himbauan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memaksimalkan upaya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ serta dapat menerima informasi terkait hak serta manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ, Tutup Arny.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca Juga : Selenggarakan FKLL, Jasa Raharja Dan Polres Kota Tangerang Bahas Strategi Pencegahan Kecelakaan
Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;
Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan (Rid)