Kunjungi Bank BTPN Kota Serang, Jasa Raharja Banten Mendata Kendaraan Dinas Perusahaan

Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Nurochman dan Risa Puspita mengunjungi Perusahaan Bank BTPN Serang
Caption Foto: Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Nurochman dan Risa Puspita mengunjungi Perusahaan Bank BTPN Serang

Serang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Nurochman dan Risa Puspita mengunjungi Perusahaan Bank BTPN Serang.

Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi dan koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas perusahaan.

Jasa Raharja Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2025.

Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin silaturahmi antara instansi Perusahaan dan Kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas Bank BTPN.

Baca Juga: Dorong Warga Patuh PKB Dan SWDKLLJ : Jasa Raharja Sosialisasi Peningkatan Efektifitas Dan Kesadaran Masyarakat

Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialisasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan sosialisasi pembayaran pajak secara Online melalui Aplikasi Signal.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan untuk menggandeng perusahaan Bank BTPN dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Dari Lokasi yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng menjelaskan upaya sosialisasi serta kunjungan langsung ini diharapkan agar dapat tersampaikan langsung program dan himbauan kepada masyarakat,sehingga masyarakat bisa memaksimalkan upaya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ serta dapat menerima informasi terkait hak serta manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ, Tutup Arny.

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *