Jasa Raharja Sasar Wilayah Jombang, Cilegon Sosialisasikan Peran SWDKLLJ dan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Petugas Jasa Raharja, Roy Chandra Adrianto membagikan flyer program
pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga 31 Oktober 2025 kepada pemilik kendaraan bermoto
Caption Foto : Petugas Jasa Raharja, Roy Chandra Adrianto membagikan flyer program
pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga 31 Oktober 2025 kepada pemilik kendaraan bermotor

Cilegon, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja, Roy Chandra Adrianto, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan membagikan flyer program
pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Dalam kegiatan yang dilakukan secara langsung kepada pemilik kendaraan, Roy menjelaskan bahwa program pemutihan ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda administrasi.

Sosialisasi dilakukan tidak hanya melalui penyebaran flyer, tetapi juga melalui komunikasi langsung dengan pemilik kendaraan agar informasi dapat tersampaikan dengan baik.

Baca Juga : Kunjungi Bank BTPN Kota Serang, Jasa Raharja Banten Mendata Kendaraan Dinas Perusahaan

Selain itu, Roy juga memberikan edukasi mengenai peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat.

Ia menegaskan bahwa SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik pengendara, penumpang, maupun pihak ketiga yang dirugikan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat tidak menunda kesempatan program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025, sekaligus memahami manfaat dari SWDKLLJ yang menjadi bagian dari perlindungan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Roy Chandra Adrianto.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Dengan begitu, selain membantu masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak, Jasa Raharja juga memperkuat upaya perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *