
Serang, (BantenKita) – Dalam rangka upaya mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan di wilayah Serang dan sebagai pendekatan kepada seluruh lapisan masyarakat dalam membangun budaya berkendara yang sehat dan safety.
PT Jasa Raharja mengadakan sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan MUKL pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis pada tanggal 20 Agustus 2025 di Kantor Kecamatan Kasemen, Serang.
Selain pemeriksaan kesehatan gratis dan sosialisasi PPGD, kegiatan ini juga dibarengi dengan edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Para peserta diberikan pemahaman mengenai perilaku berkendara yang aman, pentingnya penggunaan helm, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta kesiapan fisik saat berkendara.
Pemeriksaan kesehatan ini mencakup pengecekan tekanan darah, kadar kolesterol, kadar asam urat, kadar gula darah, serta konsultasi kesehatan.
Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat yang hadir pada kegiatan tersebut. Selain itu, para peserta juga diberikan edukasi mengenai awareness keselamatan berkendara sehingga dapat berkontribusi terhadap upaya meminimalisir angka kecelakaan.
Kepala Sub Bagian Pelayanan, Denny Prayudha Utama menambahkan, “Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menjalankan program socio engineering secara berkelanjutan sebagai upaya memperkuat peran aktifnya dalam mendukung keselamatan dan kesehatan publik, khususnya bagi pengguna jalan. Kami melihat pentingnya upaya pencegahan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kecelakaan lalu lintas yang tinggi. Melalui pemeriksaan kesehatan dan edukasi langsung ke masyarakat, kami
ingin menumbuhkan kesadaran sejak dini agar angka kecelakaan bisa ditekan,”
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)