Jaga Keselamatan Penumpang, Jasa Raharja Gelar MUKL Pelayanan Kesehatan Gratis Di Terminal Pakupatan

Serang, (BantenKita) – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan para pengguna transportasi umum, PT Jasa Raharja mengadakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis pada tanggal 22 Agustus 2025 di Terminal Pakupatan, Serang.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat, tidak hanya sebagai penyedia perlindungan kecelakaan, tetapi juga sebagai mitra aktif dalam membangun budaya
berkendara yang aman dan sehat.

Pemeriksaan kesehatan ini mencakup pengecekan tekanan darah, kadar kolesterol, kadar asam urat, kadar gula darah, serta konsultasi kesehatan bagi para pengemudi dan penumpang yang berada di terminal. Selain itu, para peserta juga diberikannedukasi mengenai awareness keselamatan berkendara sehingga dapat berkontribusi terhadap upaya meminimalisir angka kecelakaan.

Baca Juga : Jasa Raharja Gelar Sosialisasi PPGD dan MUKL Pelayanan Kesehatan Gratis Di Kantor Kecamatan Kasemen

Raharja berkomitmen untuk terus menjalankan program-program sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran aktifnya dalam mendukung keselamatan dan kesehatan
publik, khususnya bagi pengguna jalan.

Kepala Sub Bagian Pelayanan, Denny Prayudha Utama menambahkan, “Kami berharap dengan adanya pemeriksaan kesehatan ini, para pengemudi bisa lebih sadar akan pentingnya kondisi fisik yang prima dalam berkendara, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.”

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;

Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;

Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan

Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *