Polda Banten Tahan Anggota Brimob Terkait Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di PT Genesis

Serang, (BantenKita) – Polda Banten resmi menahan seorang anggota Brimob berinisial TG yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di kawasan PT Genesis, Kabupaten Serang.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Banten bersama Polres Serang, Senin (22/8/2025).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan dari dua anggota Brimob yang diperiksa, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jurnalis Dianiaya Usai Meliput Penyegelan Pabrik di Serang

“Untuk yang satu inisial Briptu TG, karena dia perannya ada. Sudah jadi tersangka,” ujar Didik.

Saat ini, Briptu TG telah menjalani penahanan dengan status penempatan khusus (patsus) di Polda Banten.

Sementara itu, satu anggota Brimob lainnya yakni Bripda TR, tidak terbukti melakukan pengeroyokan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, TR justru berusaha melerai saat peristiwa terjadi.

Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Purwoto, menyebut tindakan TG merupakan bentuk spontanitas akibat situasi di lapangan.

Baca Juga : Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH di PT GRS Serang

“Dia terpancing dengan situasi. Mereka kan sering mengobrol (dengan petugas keamanan pabrik). Jadi dia spontanitas, tidak ada yang menginstruksikan,” jelas Purwoto.

Polda Banten menegaskan proses hukum tetap berjalan, dan sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Motif para pelaku mengeroyok staf humas KLH adalah untuk merampas handphone agar video penyegelan pabrik tidak menyebar luas. Sementara pengeroyokan terhadap wartawan terjadi karena para pelaku menganggap wartawan yang datang meliput adalah kelompok yang kerap melakukan aksi demo dan mengganggu aktivitas pabrik,” kata Andi, Atgas Senin (25/8/2025).

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kepala desa setempat yang berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *