
Serang, (BantenKita) – Polres Serang menangkap lima orang pelaku pengeroyokan terhadap wartawan dan staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan pabrik smelter PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Insiden itu terjadi usai penyegelan pabrik oleh KLH pada Kamis (21/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Bangga, Darim, Miki, Ipoy, dan Ahmad Rijal. Mereka diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat BPPKB, security, serta karyawan pabrik.
Baca Juga : Polda Banten Tahan Anggota Brimob Terkait Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di PT Genesis
“Motif para pelaku mengeroyok staf humas KLH adalah untuk merampas handphone agar video penyegelan pabrik tidak menyebar luas. Sementara pengeroyokan terhadap wartawan terjadi karena para pelaku menganggap wartawan yang datang meliput adalah kelompok yang kerap melakukan aksi demo dan mengganggu aktivitas pabrik,” kata Andi, Atgas Senin (25/8/2025).
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kepala desa setempat yang berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Baca Juga : Jurnalis Dianiaya Usai Meliput Penyegelan Pabrik di Serang
Polda Banten resmi menahan seorang anggota Brimob berinisial TG yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di kawasan PT Genesis, Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Banten bersama Polres Serang, Senin (22/8/2025).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan dari dua anggota Brimob yang diperiksa, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk yang satu inisial Briptu TG, karena dia perannya ada. Sudah jadi tersangka,” ujar Didik.
Saat ini, Briptu TG telah menjalani penahanan dengan status penempatan khusus (patsus) di Polda Banten.
Sementara itu, satu anggota Brimob lainnya yakni Bripda TR, tidak terbukti melakukan pengeroyokan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, TR justru berusaha melerai saat peristiwa terjadi.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Purwoto, menyebut tindakan TG merupakan bentuk spontanitas akibat situasi di lapangan. (Weli/Rid)