
Serang, (BantenKita) – Petugas PT. Jasa Raharja Wilayah Banten Rangga Figur Rachman melakukan
kunjungan Door to Door (DTD) dan bertemu langsung oleh pemilik angkutan umum.
Petugas Jasa Raharja mengedukasi manfaat dalam membayar Iuran Wajib Kecelakaan Bermotor Umum (IWKBU) dan mengiformasikan kendaraan milik Angkutan umum untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.
Adapun tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ) dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.
Rangga Figur Rachman sebagai Tim Pembina Samsat juga menyampaikan bahwa adanya Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan ini dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025. Bagi pengusaha angkot yang menunggak pajak kendaraannya bisa memanfaatkan program pemutihan dari pemerintahan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja adalah Pilar Utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia. Dengan menerapkan DTD, Jasa Raharja Banten memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien.
Baca Juga : Jaga Keselamatan Penumpang, Jasa Raharja Gelar MUKL Pelayanan Kesehatan Gratis Di Terminal Pakupatan
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)