APBD-P Kota Tangerang Ditetapkan, Pendapatan Daerah Naik Rp 94 Milyar

Tangerang(Bantenkita)- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kota Tangerang  tahun 2025 sudah diketok palu dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang yang digelar Selasa (26/8/2025).

Secara umum, besaran pos belanja daerah pada anggaran perubahan 2025 mencapai Rp 6,035  triliun atau lebih besar dari APBD murni 2025 yang mencapai 5,892 triliun. Jumlah ini naik lebih dari Rp  142, 24 miliar.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD  Kota Tangerang Arief Wibowo dalam menyampaikan pandangannya saat paripurna menyampaikan terdapat kenaikan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 ini.  Dimana pada APBD induk telah ditetapkan sebesar Rp 5,558 triliun dari semula Rp 5,492 triliun. Ini artinya  terdapat kenaikan sebesar Rp 94,351 miliar atau naik 1,72 persen. 

“Kenaikan tersebut berasal dari kenaikan  pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 18,781 miliar dan kenaikan transfer antar daerah sebesar  Rp 151 miliar,” paparnya.

Pos-pos sumber pendapatan tersebut dijelaskan sebagai berikut; PAD yang semula ditetapkan Rp 3,135 triliun pada  APBD murni menjadi Rp 3.060 triliun atau turun Rp 75,453 miliar dengan komposisi; pajak daerah  sebesar Rp 2,737 triliun, retribusi daerah Rp 273,243 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang  dipisahkan sebesar Rp 17,513 miliar serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 31,564  miliar.

Ada pun pendapatan transfer yang disepakati adalah sebesar Rp 2,526 triliun terdiri atas pendapatan  transfer pemerintah pusat Rp 2,005 triliun dan pendapatan transfer antar daerah yakni Rp 502, 335 miliar.  “Total belanja Perubahan APBD 2025 mengalami kenaikan Rp 651, 546 miliar bila dibandingkan APBD  Perubahan 2024 yan mencapai Rp 5,382 triliun, ini naik 12,1 persen,” tambah Arief.

Perbandingan antara belanja daerah dengan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 mengalami  defisit sebesar Rp 448,680 miliar yang ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun  2024.

Dalam kesempatan itu, para wakil rakyat juga menyampaikan rekomendasi kepada Pemkot Tangerang agar  mempunyai database dan menyeluruh untuk menentukan kebijakan dan alokasi anggaran. Tak cuma itu, juga   diusulkan agar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk daerah rawan banjir khususnya daerah pinggiran  perumahan elit seperti Perumahan Green Lake City dan Alam Sutera ditinjau kembali. “Maka dengan  laporan di atas Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang mengusulkan agar Raperda Perubahan APBD Kota  Tangerang 2025 dapat disetujui anggota dewan yang terhormat,” ujarnya.

Sementara Wali kota Tangerang Sachrudin dalam pandangan akhir pengesahan menyampaikan, persetujuan Rancangan  Peraturan Derah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025  oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  merupakan bukti nyata komitmen bersama antara  Pemerintah Kota dan DPRD dalam membangun Kota Tangerang yang lebih maju dan sejahtera. “Persetujuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk memastikan  arah pembangunan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Sachrudin.

Perubahan APBD 2025, disusun dengan berpedoman pada prioritas pembangunan daerah, seperti peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia, penguatan ekonomi berbasis teknologi informasi, pembangunan infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta layanan publik berbasis  digital. Pada Perubahan APBD 2025, kata Sachrudin, Pendapatan Daerah ditargetkan Rp5,58 triliun, sedangkan  belanja daerah Rp6,03 triliun dengan defisit Rp448,68 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto.

“Semua disusun dengan prinsip kehati-hatian agar APBD tetap sehat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya Lebih lanjut, Perubahan APBD 2025 juga diselaraskan dengan kebijakan nasional, antara lain pengurangan  kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, penanganan pengangguran melalui pendidikan vokasi,  pengendalian inflasi, hingga mitigasi perubahan iklim.

Dengan telah disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Segala masukan DPRD akan menjadi evaluasi penting bagi  Pemkot untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(adtya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *