
Tangerang, (BantenKita) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten mengimbau seluruh pelanggan pascabayar untuk tidak melewatkan kesempatan melakukan Swacam atau catat meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile. Pasalnya, hari ini menjadi hari terakhir periode Swacam di bulan Agustus.
General Manager PLN UID Banten, Muhammad Joharifin, mengatakan Swacam memberi keleluasaan bagi pelanggan untuk melakukan pencatatan angka meter sendiri tanpa menunggu petugas datang.
Baca Juga : PLN UP3 Serpong Gelar Multi Stakeholder Forum
“Dengan Swacam, pelanggan dapat memastikan tagihan listrik lebih akurat karena angka meter dicatat langsung. Proses ini membuat perhitungan lebih transparan sekaligus meminimalisasi potensi kesalahan,” ujarnya.
Melalui Swacam, pelanggan cukup membuka PLN Mobile, memilih menu Catat Meter, lalu memotret angka stand kWh meter. Setelah itu, angka dapat diinput dan dikirim. Data ini otomatis menjadi dasar perhitungan tagihan listrik bulan berjalan.
Joharifin menambahkan, pencatatan mandiri melalui Swacam dapat dilakukan setiap tanggal 23 hingga 27 setiap bulan. Karena itu, pelanggan pascabayar di Banten diminta segera memanfaatkan kesempatan di hari terakhir ini agar tagihan listrik sesuai dengan pemakaian sebenarnya.
Selain lebih akurat, Swacam juga memberi manfaat praktis. Pelanggan tidak perlu menunggu petugas pencatat meter, sehingga privasi lebih terjaga dan proses pembayaran menjadi lebih tenang.
Baca Juga : IPPA Fest 2025 Berjalan Lancar Tanpa Hambatan Berkat Pasokan Listrik Andal PLN UID Banten
“Kami berharap pelanggan di Banten semakin aktif menggunakan PLN Mobile, bukan hanya untuk Swacam, tetapi juga untuk menikmati berbagai layanan digital lain yang sudah tersedia,” tambah Joharifin.
PLN UID Banten terus mendorong sosialisasi aplikasi PLN Mobile melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, talkshow radio, hingga kerja sama dengan pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan semakin memperluas informasi kepada masyarakat mengenai layanan digital PLN, khususnya fitur Swacam.
Wilayah kerja UID Banten mencakup 4 Kota (Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) serta 4 Kabupaten (Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang), dimana 8 Kabupaten/Kota tersebut berada di wilayah administratif Provinsi Banten.
Dengan demikian total luas wilayah kerja UID Banten adalah 8.943,94 km2. Hingga saat ini terdapat 7 Unit Pelaksana di bawah UID Banten, terdiri dari:
UP3 Serpong, berkedudukan di Serpong, Kota Tangerang Selatan.
UP3 Cikokol, berkedudukan di Cikokol, Kota Tangerang.
UP3 Cikupa, berkedudukan di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
UP3 Teluk Naga, berkedudukan di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
UP3 Banten Utara, berkedudukan di Serang, Kota Serang. UP3 Banten Selatan, berkedudukan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
UP2D Banten, berkedudukan di Tangerang, Kota Tangerang.
Dari 7 Unit Pelaksana hanya UP3 Banten Utara dan UP3 Banten Selatan yang memiliki Unit Layanan Pelanggan (ULP), dengan rincian 5 ULP di UP3 Banten Utara dan 4 ULP di UP3 Banten Selatan, dengan detil ULP, sebagai berikut:
ULP Serang, berkedudukan di Serang, Kota Serang.
ULP Cikande, berkedudukan di Cikande, Kabupaten Serang.
ULP Cilegon, berkedudukan di Cilegon, Kota Cilegon.
ULP Anyer, berkedudukan di Anyer, Kota Cilegon.
ULP Prima Krakatau, berkedudukan di Serang, Kota Serang.
ULP Rangkasbitung, berkedudukan di Rangkasbitu, Kabupaten Lebak.
ULP Malingping, berkedudukan di Malingping, Kabupaten Lebak.
ULP Pandeglang, berkedudukan di Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
ULP Labuan, berkedudukan di Labuan, Kabupaten Pandeglang. (Rid)