
Tangerang, (BantenKita) – Sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada
masyarakat, PT Jasa Raharja melalui petugasnya Ni Made Mustiari melakukan pelayanan jemput bola kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jl. Boulevard Bintaro Jaya, tepatnya di dekat Ruko Kebayoran Arcade 1, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Senin 8 September 2025.
Kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Pondok Indah (RSPI) Bintaro Jaya. Begitu menerima laporan dari Unit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, petugas Jasa Raharja segera mendatangi rumah sakit untuk melakukan verifikasi data korban, serta memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan cepat dan sesuai ketentuan.
Baca Juga : Wujud Pelayanan Proaktif, Jasa Raharja Rutin Kunjungi Korban Kecelakaan di RS
Panji Artha menjelaskan bahwa Jasa Raharja senantiasa menjalin kolaborasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat proses penjaminan dan pelayanan kepada korban kecelakaan.
Tak hanya menjamin biaya pengobatan, petugas Jasa Raharja juga memberikan edukasi kepada keluarga korban mengenai hak-hak yang dapat diterima, sekaligus mendampingi proses administrasi secara
langsung di rumah sakit.
Kegiatan ini merupakan bagian dari standar pelayanan proaktif Jasa Raharja, yang bertujuan memberikan kemudahan dan ketenangan bagi korban kecelakaan. Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertanggung jawab melaksanakan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, terus memperkuat kehadiran layanan berbasis kepedulian dengan prinsip “cepat, mudah, tepat, dan tulus”
Seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat di jalan raya, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Sebagai perusahaan BUMN yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja akan terus berupaya memberikan pelayanan kecelakaan yang cepat, tepat, dan tulus kepada masyarakat.
Baca Juga : Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergisitas melalui Perjanjian Kerja Sama
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)