
Serang, (BantenKita) – Jasa Raharja berkolaborasi dengan Jasa Raharja Putera menjadi narasumber dalam
sosialisasi di UNSIJA pada tanggal 13 September 2025, dimana wilayah universitas di wilayah kecamatan Cipocok Jaya tersebut merupakan salah datu daerah dengan angka kecelakaan tertinggi di wilayah Banten.
Korban kecelakaan usia pelajar dan mahasiswa di Banten masih cukup tinggi, bahkan terdapat sedikit kenaikan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Hal tersebut menjadi perhatian bagi Jasa Raharja dan stakeholder terkait, karena sangat disayangkan juga di usia muda namun menjadi korban kecelakaan, mereka merupakan generasi penerus bangsa yang seharusnya masih memiliki masa depan yang cerah dan cukup panjang.
Baca Juga : Dukung UMKM Jasa Raharja Gandeng Kelapa Muda Kang Dede Apresiasi Kendaraan Taat Pajak
Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa mendapatkan materi tentang pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan, selain itu Jasa Raharja juga memberikan penjelasan mengenai peran perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan mandat undang-undang. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, para mahasiswa terlihat antusias dan berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai keselamatan dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Sub Bagian Pelayanan, Denny Prayudha Utama menambahkan, ”Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap mahasiswa dapat menjadi motor penggerak kampanye keselamatan berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan.Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita budayakan untuk selalu tertib berlalu lintas, jadikan keselamatan sebagai
kebutuhan.”
Baca Juga : Jasa Raharja Gandeng Puding Nana Tangerang, Berikan Promo Menarik Bagi Wajib Pajak
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya;
Mengadakan dan menutup perjanjian asuransi kendaraan bermotor dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga dalam hal kecelakaan alat angkutan;
Menerima pertanggungan tidak langsung untuk ditahan sendiri oleh Perseroan; dan
Melakukan kegiatan-kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan (Rid)