Jasa Raharja Tangerang – PT Surya Halim Cemerlang Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Signal

Tangerang Selatan, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Tangerang, Shera, Rama dan Fitriani melakukan sinergi dengan PT Wahana Prestasi Logistik pada tanggal 18 September 2025, yang bertempat di Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Salah satu bentuk sinergi yang dilakukan oleh Jasa Raharja Tangerang untuk meningkatkan kepatuhan
masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah dengan melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

“Kegiatan ini selain dalam rangka silaturahmi antar BUMN juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan pribadi milik pegawai bank tersebut sekaligus sosialisasi pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)”, Ujar Rama.

Baca Juga : Jasa Raharja dan Po Blue Star Komitmen Berikan Perlindungan Penumpang Angkutan Umum

Signal adalah platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak
kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.

Kedatangan Shera, Rama, dan Fitriani ini disambut baik oleh Pengurus PT Surya Halim Cemerlang yang ikut serta mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Tangsel dengan rutin melakukan pengecekan masa laku kendaraan dan tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas perusahaan dan kendaraan pribadi para karyawannya.

“Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat,” lanjut Shera.

Baca Juga : Tingkatkan Pajak Daerah, Jasa Raharja Bersinergi Dengan Bapenda Kabupaten Tangerang

Di lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan SWDKLLJ yang merupakan
komponen penting dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu upaya negara untuk
memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada masyarakat. Khususnya korban kecelakaan lalu
lintas jalan raya yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sinergitas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas Itu sebabnya mengapa peran pajak kendaraan bermotor ini sangat penting bagi masyarakat,” tutup Panji, (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *