Jasa Raharja Pastikan RSUD Tangerang Selatan Beri Pelayanan Terbaik Korban Kecelakaan

Tangerang Selatan, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Tangerang Fitriani melakukan kunjungan ke RSUD Tangerang Selatan pada hari Selasa 23 September 2025 untuk melakukan monitoring terkait kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di wilayah Tangerang Selatan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk empati dan keprihatinan kepada masyarakat Tangerang yang mengalami musibah kecelakaan sekaligus monitoring terkait penyelesaian tagihan biaya perawatan serta pengobatan korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit tersebut.

Fitriani juga menambahkan bahwa kedatangannya ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik serta jaminan dari Jasa Raharja yang dapat membebaskan korban dari kewajibannya membayar biaya perawatan, dan selanjutnya rumah sakit yang akan menagih langsung kepada Jasa Raharja.

Baca Juga : Tertib Pajak, Aman di Jalan: Jasa Raharja dan Mitra Gelar Razia di Wilayah Kabupaten Serang

“Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi. Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat
korban dirawat.” ujar Fitriani.

Pada kesempatan itu Fitriani juga memberikan sosialisasi tentang peran dan fungsi Jasa Raharja kepada keluarga korban supaya mereka mendapatkan informasi yang tepat mengenai santunan luka-luka yang akan diterima.

Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menyampaikan Jasa Raharja terus berkomitmen dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.

Hal ini sebagai bentuk nyata kehadiran Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan, diharapkan melalui kerjasama antar mitra ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga : Pastikan Sopir dan Penumpang Sehat Jasa Raharja Tangerang Berikan Pengobatan Gratis di Kota Tangerang

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *