
Tangerang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua, Irwansyah bersama Dian Herdiyani pada hari selasa 21 Oktober 2025 melakukan kunjungan dan silaturahmi ke kantor PT. Multi Dimensi Baru dalam rangka melaksanakan giat sinergitas antar Perusahan yang berlokasi dibawah wilayah kelapa dua.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan program SIGAP (Samsat Inisiative For Growth Achievement) ini selain dalam rangka silaturahmi sekaligus menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan sekaligus sosialisasikan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Baca Juga : Jasa Raharja Tangerang Gencar Sosialisasikan Aplikasi Signal Guna Mempermudah Pembayaran PKB
Kegiatan ini merupakan salah satu action plan Jasa Raharja Tangerang yang juga merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ.
Bersama Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan yang dimiliki oleh Perusahaan terkait beserta kendaraan pegawainya.
“Selain sebagai konfirmasi atas tunggakan yang ada, dapat juga sebagai pengingat bagi perusahaan terkait apabila terdapat kendaraan yang memang terlewat atas pembayaran pajak kendaraannya. Hal ini juga memberikan dampak positif juga bagi perusahaan yang dikunjungi,” ungkapnya.
Selain itu, saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah dipermudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi tersebut bisa di download melalui app store melalui smartphone android maupun ios.
“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.” Jelas Irwansyah.
Baca Juga : Konsisten Wujudkan Perlindungan Sosial, Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp2,4 Triliun bagi Korban Kecelakaan
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan. Dengan menggandeng Perusahaan di wilayah Tangerang akan terciptanya sinergitas dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji. (Rid)