
Ciruas, (BantenKita) – Dalam rangka mendukung peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor selama masa Program Pemutihan Pajak, Samsat Ciruas menggelar kegiatan Razia Pajak Kendaraan Bermotor.
Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Polres Cilegon, dan PT Jasa Raharja Kanwil Banten pada Senin 20 Oktober 2025.
Baca Juga : Jasa Raharja Pastikan Jaminan Keselamatan Penumpang di PO Dian Trans
Razia yang digelar di wilayah hukum Ciruas ini bertujuan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan agar menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dalam menunjang pembangunan dan keselamatan di jalan raya.
Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Ciruas, Alia Rahmadhani, turut hadir memberikan himbauan kepada para wajib pajak. Ia menjelaskan bahwa membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat perlindungan sosial melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga : Jasa Raharja Tangerang Sosialisasi SIGNAL Corporate & SIGAP ke PT Multi Dimensi Baru
Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Arny Irawati menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi
korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Arny Irawati. (Rid)