
Rangkasbitung, (BantenKita) – Tim Gabungan Samsat Rangkasbitung kembali menggelar razia kepatuhan
pajak kendaraan di beberapa titik. Setelah hari rabu kemarin dilaksanakan Razia di pertigaan sampay kecamatan warunggunung. Hari ini kamis tanggal 13 november 2025 Tim Gabungan yang melibatkan UPT PPD Rangkasbitung, Kepolisian Polres Leba dan Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten menggelar operasi patuh pajak kendaraan di pertigaan terminal mandala kecamatan cibadak.
Kepala UPT PPD Samsat Rangkasbitung Endad Haryanto menjelaskan bahwa pengendara yang kedapatan belum melakukan pelunasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kami data dan kami berikan himbauan. Endad menambahkan bahwa di lokasi razia juga disiapkan 1 Unit Mobil Samsat Keliling dengan tujuan memberikan kemudahan kepada para pengendara yang terjaring jika ingin langsung melakukan pelunasan PKB, SWDKLLJ dan pengesahan tahunan STNK.
Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten juga aktif berpartisipasai pada operasi Gabungan tersebut dengan menugaskan 3 orang Personil dilapangan untuk melakukan pengecekan langsung masa berlaku SWDKLLJ dan IWKBU, serta untuk kendaraan yang terjaring diberikan himbauan agar segera menyelesaikan kewajiban melunasi PKB dan SWDKLLJ.
Dilokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng menambahkan bahwa Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34.
Dengan prinsip gotong royong makan masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas, tutup Arny. (Rid)