Polda Banten Ungkap Kasus Oplosan Gas Elpiji Subsidi di Tangerang

Serang, BantenKita. com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi di sebuah pangkalan di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Lima orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada awal pekan ini.

Penangkapan dilakukan di Pangkalan Cahaya Abadi. Saat itu, petugas mendapati para pelaku sedang memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.

Kelima tersangka terdiri dari AB selaku pemilik usaha, MA dan AN yang berperan sebagai penyuntik gas, serta MR dan SU yang membantu proses pengoplosan.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Sukatani, Rajeg, Jayanti, hingga Solear, Kabupaten Tangerang.

“Dari hasil OTT, kami menemukan ratusan tabung gas serta puluhan peralatan suntik yang digunakan untuk memindahkan isi tabung,” ujar Bronto.

Menurut penyelidikan, para pelaku membutuhkan 300 hingga 600 tabung LPG subsidi 3 kilogram setiap hari yang mereka beli dengan harga Rp19.000 per tabung. Gas hasil oplosan kemudian dijual kembali seharga Rp80.000 untuk tabung 5 kilogram, serta Rp140.000–Rp160.000 untuk tabung 12 kilogram.

Praktik ini disebut sudah berjalan sejak Juni 2025. Dalam sehari, mereka dapat menjual 60 hingga 120 tabung 12 kilogram, dengan keuntungan antara Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta per hari.

Tersangka AB disebut meraup keuntungan terbesar, mencapai Rp5,4 juta per hari atau sekitar Rp118 juta per bulan.Dalam penggerebekan itu, polisi menyita empat mobil pikap, 77 alat suntik gas, timbangan digital, segel tabung, serta ribuan tabung berbagai ukuran, termasuk 2.043 tabung LPG 3 kilogram, 60 tabung 5 kilogram, dan 504 tabung 12 kilogram.

Bronto menegaskan bahwa metode pemindahan isi tabung dengan cara penyuntikan sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berpotensi menimbulkan ledakan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *