
Tangerang, (BantenKita) – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan diri kepada masyarakat, Jasa Raharja Cabang Tangerang bersinergi dengan UPTD PPD Kelapa Dua menggelar layanan Samsat Keliling dan Pengobatan Gratis.
Layanan jemput bola ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang pada Hari Senin Tanggal 8 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Irwansyah selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja samsat Kelapa Dua, M. Ikbal selaku petugas Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi,SH.M.SI selaku Kepala UPTD PPD Kelapa Dua serta H.M Yusuf Fachroji,S.STP.,M.SI selaku Camat Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.
Irwansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antar instansi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi.
“Melalui layanan Samsat Keliling ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan kami sertakan juga layanan Pengobatan Gratis bagi warga yang ingin mengecek kesehatannya,” ujar Irwansyah.
Pada kesempatan tersebut Irwansyah juga memberikan Sosialisasi tentang pembayaran PKB & SWDKLLJ melalui Aplikasi Signal, manfaat aplikasi Jr Safety Road serta mensosialisasikan program undian patuh pajak yang akan diundi pada tanggal 2 Desember 2025.
Bagi warga yang mendownload aplikasi Signal dan Jr Safety Road diberikan Souvenir Cantik dari Jasa Raharja Tangerang, begitu juga bagi warga yang mau mensosialisasikan program undian patuh pajak ke WA Grup masing masing diberikan souvenir tersebut.
Dilokasi berbeda, Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Panji Artha. (Rid)