
Serang, (BantenKita) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan penipuan rekrutmen calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar. Seorang pria berinisial TBN alias Abah Jempol (53), warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diamankan petugas.
TBN diamankan oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten saat berada di gerbang Tol Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku menjanjikan kepada korban bernama Nuria Hartati (55), yang merupakan tetangga satu desa, bahwa anak korban dapat diluluskan dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol.
“Pelaku meminta uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 1 miliar. Uang tersebut disebut sebagai biaya pengurusan dan kelancaran proses seleksi,” ujar Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten.
Namun, janji tersebut tidak terbukti. Anak korban dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten.
Dalam konferensi pers, Polda Banten tidak menampilkan tersangka. Hal ini menyesuaikan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Dalam Pasal 91 KUHAP disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua lembar fotokopi legalisir rekening Bank Mandiri, satu lembar rekening koran Bank BNI, serta satu lembar kartu peserta seleksi calon Taruna Akpol atas nama SKH.
Dian menegaskan bahwa proses seleksi Taruna Akpol dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari pungutan liar maupun praktik percaloan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi dengan imbalan uang,” katanya. (Weli)