
KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa tidak ada rencana pelonggaran maupun pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 di Kota Tangerang, menyusul isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Sachrudin saat ditemui wartawan di Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Senin (19/1/2026).
Sachrudin mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Kota Tangerang belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait revisi Perda 7 dan 8 sebagaimana yang ramai diperbincangkan.“Ini perlu saya luruskan. Belum ada statement apa pun dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8. Secara substansi, Perda 7 dan 8 ini sudah cukup kuat dan relevan dengan situasi serta kondisi masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada istilah mengubah, melonggarkan, apalagi mencabut kedua perda tersebut. Justru, jika ke depan ada penyesuaian, hal itu bertujuan untuk memperkuat dan mempertegas implementasi aturan yang sudah ada.
“Kalau pun ada penyesuaian, itu sejalan dengan perkembangan zaman, misalnya terkait sistem online dan perubahan KUHP. Bukan pelonggaran, tapi bagaimana kita perkuat dan perketat agar Perda 7 dan 8 tetap solid,” tegasnya.
Terkait isu zonasi tempat hiburan yang juga mencuat, Sachrudin secara tegas membantah pernah membicarakan hal tersebut.“Saya tidak pernah bicara soal zonasi. Perda 7 dan 8 harus kita jaga dan tegakkan,” katanya.

Sachrudin juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan dengan DPRD Kota Tangerang terkait revisi Perda 7 dan 8.“Belum ada pembahasan apa pun dengan dewan terkait itu,” ujarnya singkat.
Ia pun mengimbau masyarakat Kota Tangerang agar tidak khawatir dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas sumbernya.“Kepada masyarakat Kota Tangerang, tidak perlu khawatir. Isu soal pelonggaran Perda 7 dan 8 itu tidak pernah terlontar dari pihak mana pun. Kami juga tidak tahu dari mana isu ini bisa berkembang,” katanya.
Ke depan, jika memang ada pembahasan atau kajian terkait penyesuaian regulasi, Pemkot Tangerang memastikan akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui konsep kolaborasi pentahelix.
“Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media akan kami libatkan. Media juga berperan penting untuk edukasi masyarakat agar bersama-sama membangun Kota Tangerang,” pungkas Sachrudin. (Sam)