
KOTA TANGERANG — Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa isu negatif terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8, termasuk isu lokalisasi dan pelonggaran aturan, tidak benar dan tidak memiliki dasar dalam pembahasan resmi DPRD.Hal itu disampaikan Rusdi Alam usai pertemuan dan diskusi bersama sejumlah tokoh agama, ulama, kiai, akademisi, serta elemen masyarakat di Kota Tangerang, Selasa (20/1/2026).
“Pemberitaan negatif yang berkembang itu tidak benar. Spirit dari Perda 7 dan 8 tetap sama, yakni pengaturan yang kuat, bukan pelonggaran,” ujar Rusdi Alam.
Menurut Rusdi, wacana revisi Perda 7 dan 8 sejauh ini masih sebatas pembahasan awal dan belum menjadi Rancangan Perda (Raperda) inisiatif DPRD. Hingga kini, DPRD belum menerima draf resmi revisi Perda tersebut.“Drafnya belum ada dan belum final. Ini juga bukan Raperda inisiatif DPRD. Masih akan kita finalisasi bersama eksekutif, apakah akan dibahas atau tidak di tahun legislasi 2026,” jelasnya.
Rusdi mengungkapkan, masukan yang muncul dalam diskusi lebih menekankan pada perlunya penyelarasan Perda dengan regulasi di atasnya serta penguatan pasal-pasal yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, khususnya terkait era digital.“Ketika Perda ini dibuat, kondisinya masih konvensional. Sekarang sudah masuk era digital, transaksi banyak dilakukan secara online. Itu yang dinilai perlu diperkuat kalau memang revisi berjalan,” katanya.
Ia juga menegaskan, DPRD akan menjadi benteng apabila terdapat muatan yang mengarah pada penentuan zonasi atau lokalisasi dalam revisi Perda.“Penentuan zonasi atau lokasi tidak diatur dalam Perda karena Perda sifatnya general. Hal-hal teknis seharusnya diatur melalui Peraturan Wali Kota atau kebijakan teknis lainnya,” tegas Rusdi.
Terkait asal-usul wacana revisi, Rusdi menyatakan bahwa usulan tersebut bukan berasal dari legislatif. Jika nantinya revisi diusulkan, maka proses awalnya harus datang dari pihak eksekutif.“Kalau bicara usulan, ini bukan dari DPRD. Bukan Raperda inisiatif kita. Kalau memang dari eksekutif, ya proses awalnya juga dari eksekutif,” ujarnya.
Rusdi memastikan, apabila revisi Perda 7 dan 8 tetap bergulir, proses pembahasannya akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, aktivis, dan media.“Semua pihak akan kita libatkan agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan langsung oleh Koordinator Tokoh Masyarakat, Ubay Permana. Kepada awak media, Ubay menjelaskan bahwa kedatangan sejumlah tokoh masyarakat tersebut awalnya didorong oleh keresahan terhadap isu yang berkembang di publik.“Kami datang tadi awalnya mau menyampaikan protes terkait isu yang berkembang bahwa Kota Tangerang akan membuka zona prostitusi dan melonggarkan peredaran minuman keras melalui revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005,” kata Ubay.
Namun, setelah mendapat penjelasan langsung dari Ketua DPRD Kota Tangerang, Ubay menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.“Setelah kami mendapatkan penjelasan dari Ketua DPRD Kota Tangerang, disampaikan bahwa isu tersebut adalah hoaks. Revisi Perda Nomor 7 dan 8 bukan untuk membuka zona prostitusi maupun melonggarkan peredaran minuman keras,” ujarnya.
Menurut Ubay, justru substansi yang disampaikan DPRD adalah penguatan aturan dan pengawasan.“Yang benar, revisi itu justru untuk memperkuat dan mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut, serta untuk menyelaraskan dengan peraturan yang ada di atasnya,” jelasnya.
Ubay juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada draf resmi revisi Perda yang diajukan. “Sampai sekarang juga ditegaskan bahwa belum ada draf yang diusulkan. Kalaupun nanti revisi harus dilakukan, itu merupakan konsekuensi dari penyesuaian aturan hukum, tetapi sifatnya masih tentatif,” katanya.
Ia menambahkan, hasil kesimpulan pertemuan tersebut menyatakan bahwa proses revisi masih bisa berjalan atau dihentikan.“Kesimpulannya, revisi itu baru akan dilakukan apabila drafnya ada. Kalau drafnya tidak ada, maka berhenti. Artinya, ini masih tentatif, bisa dilanjutkan atau bisa juga tidak,” pungkas Ubay. (Sam)