
Lebak, (Banten Kita) – Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang melanjutkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam kegiatan memberikan edukasi kepada perusahaan peserta BPJAMSOSTEK agar menaati kewajibannya membayar iuran tepat waktu.
Pengikatan kerja sama dalam kurun dua tahun mendatang itu dilakukan melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua belah pihak pada Kamis (13/8/2020) di kantor Kejari Lebak. Penandatangan PKS dilakukan oleh Kepala Kejari Lebak Edy Winarko, dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono.
Hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lebak, Achmad Fatahillah beserta Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lebak, Imron.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono mengatakan Kerja sama dengan Kejari Lebak merupakan bagian dari program pusat yang merangkul Kejaksaan untuk kegiatan-kegiatan berkaitan dengan pengawasan terhadap jalannya program BPJAMSOSTEK yang dilaksanakan oleh perusahaan peserta.
Didin mengatakan kegiatan serupa juga sudah dilaksanakan dengan Kejari Pandeglang, dan secara safari akan dilakukan pula dengan Kejari Cilegon dan Kejari Serang.
Sementara itu Kepala Kejari Lebak Edy Winarko mengatakan pihaknya akan membantu BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya membayar iuran setiap bulannya, dengan terlebih dahulu melalui pendekatan secara kekeluargaan.
Kepala BPJAMSOSTEK KCP Lebak Imron mengatakan, pihaknya terus mendorong perusahaan setempat mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial, termasuk usaha non formal seperti petani, nelayan dan pedagang kecil.
“Kami juga terus mengoptimalkan kunjungan ke perusahaan dengan melibatkan dinas terkait. Tujuannya untuk memberikan pemahaman pentingnya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara, Kasi Datun Kejari Lebak Achmad Fatahillah mengatakan, pihaknya siap mendukung upaya yang tengah dilakukan BPJAMSOSTEK, yaitu mendorong kesadaran badan usaha mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial serta memperhatikan kewajibannya membayar iuran tepat waktu. (Rid)