
Terjerat Over Alih Kredit, Debitur Dipidanakan
Kota Tangerang, 2024 – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan beserta denda sebesar Rp20 juta dengan subsider pidana kurungan 2 bulan kepada oknum debitur FIFGROUP dengan inisial MUH. Sesuai dengan nomor perkara 1108/Pid.B/2024/PN Tng yang dibacakan pada 27 Agustus 2024 yang lalu, PN Tangerang menjatuhkan hukuman kepada…