Bupati Tangerang Izinkan ASN Kerja Di Rumah
Serang, (Banten Kita) – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah dalam upaya mencegah penyebaran Corona Virus (COVID 19) di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang, Mulai 18 hingga 30 Maret 2020. Melalui Surat Edaran bernomor 443.2/1075-Bag.Um tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pan RB penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya…