Petugas Jasa Raharja Kunjungi Pemilik Angkutan Umum Perorangan di Wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang
Serang, (BantenKita) – Sebagai bentuk dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentangDana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang, Faradina dan Devi melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di Wilayah Kabupaten Serang khususnya Waringinkurung. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada…