
Bergerak Serentak, Kanwil DJP Banten Blokir Rekening Penunggak Pajak
Serang, (BantenKita) – Kanwil DJP Banten lakukan Tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran 47 rekening penunggak pajak senilai Rp524 miliar, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya. Juru Sita Negara yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Provinsi Banten melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul…