Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: 27,85 Triliun
Jakarta, (BantenKita) – Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp27,85 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp 875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain…