
Seorang Buruh Pabrik Meninggal Dunia Kecelakaan, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris
Serang, (BantenKita) (26 Februari 2024) – Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu…