Pentingnya IWKBU Bagi Pengusaha Angkutan Umum Dan Penumpangnya
Tangerang, (BantenKita) – IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) adalah Iuran untuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan kru nya. Dengan kata lain, setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib untuk melunasi IWKBU tersebut. Samsat Ciledug yang diwakili oleh Ni Made Mustiary dan Devianto Aji…