Tanpa Mengurangi Manfaat, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK
Serang, (Banten Kita) Tanpa mengurangi manfaat, pemerintah telah merelaksasi iuran BPJAMSOSTEK melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), pada Senin (31/8/2020). PP yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial…